Mohon ijin bagi
para pembaca, ijin kan saya pada Kesempatan kali ini saya akan
menyampaikan beberapa
infomasi mengenai Penerimaan Praja IPDN serta Syarat Pendaftaran Praja IPDN
TA.2013/2014
Syarat Umum
· Warga
Negara Indonesia;
· Usia
Pelamar/Peserta Seleksi umum maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per 21 Mei 2013
dan Peserta Seleksi PNS Tugas Belajar berumur Maksimal 24 (dua puluh empat)
tahun per 21 Mei 2013 dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua)
tahun;
· Tinggi badan peserta seleksi PRIA MINIMAL 160
CM dan WANITA MINIMAL 155 CM;
· Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun
2011, 2012 dan 2013;
· Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal
7,00 (tujuh koma nol nol);
· Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta
seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan
lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
· Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
· Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII
pada tahun 2013, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan
yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan masih duduk di kelas XII, atau menggunakan surat keterangan
tanda lulus Ujian Nasional yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala
Sekolah;
· Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat;
· Surat Keterangan Berbadan Sehat dari
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Puskesmas Pemerintah setempat;
· Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin,
hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang
dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
· Surat Pernyataan bersedia
mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya
pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri,
diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan dan diketahui oleh orang
tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp.
6.000,-.
· Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa
menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal,
mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan
dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak,
yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
(format surat pernyataan3);
Syarat Khusus
· Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
· Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan
tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dan 4 x 6 cm
sebanyak 4 (empat) lembar;
· Foto ukuran post card (4R) yang
menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai ujung kaki, posisi
sikap sempurna, dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang warna
hitam bagi peserta pria, wanita menyesuaikan, sebanyak 1 (satu) lembar;
· Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang
telah ditentukan;
· Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan
kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi
pelamar wanita.
Waktu Pendaftaran
· Pendaftaran untuk TA.2013/2014 dilaksanakan
berdasarkan keputusan lebih lanjut dari Kemendagri.
Tempat Pendaftaran
· Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi
Capra IPDN di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Ujian/Tes Bagi Calon
Praja
· Materi Tes Akademik untuk mengukur kecerdasan
majemuk (multiple intelligence)Capra IPDN, terdiri dari: Pancasila; UUD 1945;
Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum,
Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri); Bahasa Indonesia; Bahasa
Inggris;Matematika.dll
· Bagi Peserta seleksi Calon Praja IPDN yang
pada tahun 2013 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata
yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai-nilai rata-rata
STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 (tujuh koma nol nol) maka
dinyatakan GUGUR walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi
sebagai Praja IPDN.
· Peserta yang dinyatakan lulus seleksi
penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 berhak mengikuti Pendidikan
Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat
atau Kampus IPDN Daerah.
· Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi
BKD Provinsi, Kabupaten/Kota setempat.
· Apabila terdapat pihak/oknum yang
menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja
IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.
Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Untuk
Informasi detail silahkan kunjungi Situs Depdagri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar