Senin, 20 Mei 2013

persyaratan pendaftaran IPDN tahun 2013/2014


Mohon ijin bagi para pembaca, ijin kan saya pada Kesempatan kali ini saya akan menyampaikan beberapa infomasi mengenai Penerimaan Praja IPDN serta Syarat Pendaftaran Praja IPDN TA.2013/2014

Syarat Umum
·          Warga Negara Indonesia;
·          Usia Pelamar/Peserta Seleksi umum maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per 21 Mei 2013 dan Peserta Seleksi PNS Tugas Belajar berumur Maksimal 24 (dua puluh empat) tahun per 21 Mei 2013 dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun;
·          Tinggi badan peserta seleksi PRIA MINIMAL 160 CM dan WANITA MINIMAL 155 CM;
·          Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012 dan 2013;
·          Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol);
·          Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
·          Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
·          Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2013, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII, atau menggunakan surat keterangan tanda lulus Ujian Nasional yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah;
·          Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat;
·          Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Puskesmas Pemerintah setempat;
·          Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
·          Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
·          Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan3);

Syarat Khusus
·          Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
·          Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
·          Foto ukuran post card (4R) yang menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai ujung kaki, posisi sikap sempurna, dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam bagi peserta pria, wanita menyesuaikan, sebanyak 1 (satu) lembar;
·          Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
·          Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.

Waktu Pendaftaran
·          Pendaftaran untuk TA.2013/2014 dilaksanakan berdasarkan keputusan lebih lanjut dari Kemendagri.

Tempat Pendaftaran
·          Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi Capra IPDN di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Ujian/Tes Bagi Calon Praja
·          Materi Tes Akademik untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligence)Capra IPDN, terdiri dari: Pancasila; UUD 1945; Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri); Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris;Matematika.dll
·          Bagi Peserta seleksi Calon Praja IPDN yang pada tahun 2013 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai-nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 (tujuh koma nol nol) maka dinyatakan GUGUR walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Praja IPDN.
·          Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
·          Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BKD Provinsi, Kabupaten/Kota setempat.
·          Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Untuk Informasi detail silahkan kunjungi Situs Depdagri.

Senin, 13 Mei 2013

analisis potensi wilayah kabupaten buru


BAB I
PENDAHULUAN
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu halnya dengan desentralisai, yang merupakan paradigman yang lahir  karena kesadaran bahwa keberagaman dan interdependensi merupakan modal dari sebuah bangsa yang maju.
Esensi UUD 1945 pasal 18 tentang pemerintahan daerah telah memberikan ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah unutk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Di samping itu, substansi pasal tersebut mengandung dua nilai dasar yaitu nilai unitaris dan nilai desentralis. Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa negara Indonesia tidak akan mempunyai kesatua pemerintahan lain didalamnya yang bersifat negara. Sementara itu desentralis yaitu nilai-nilai kewenagan dalam hak dan kewajiban pemerintahan dan pemerintah daerah. Dalam nilai desentralis , daerrah diberikan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahannya dengan cara mengelola sumber daya yang dimilikinya.Seperti yang kita ketahui bahwa sebagian besar penerimaan negara hingga saat ini disumbangkan dari sumber daya alam. Demikian pentingnya sumber daya alam itu sehingga pengelolaannya diamanatkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Sumber daya alam merupakan semua unsur tata lingkungan biofisik yang dengan nyata atau potensial dapat memenuhi kebutuhan manusia, atau dengan kata lain SDA merupakan semua bahan yang ditemukan manusia dalam alam, yang dapat dipakai dalam memenuhi kepentingan hidupnya. Dalam mengelola SDA dengan baik maka dibutuhkan SDM yang berkualitas agar SDA yang dikelola dapat dipakai secara berkelanjutan dan tercipta asas efesiensi dan kelestarian berkelanjutan.
Pengelolaan SDA yang tidak terkontrol dapat merusak tatanan sumber daya sebagai penyedia barang yang diperlukan oleh manusia. Bila hal ini terus dilakukan secara terus menerus pada suatu daerah, maka akibatnya adalah kerusakan lingkungan yang akan menyebabkan langkanya sumber daya. 
BAB II
LANDASAN TEORI
Dalam kerangka otonomi daerah, masing-masing daerah otonom mempunyai kewenangan sendiri untuk dapat mengurus urusan pemerintahannya sendiri termasuk dalam rangka proses pembangunan dengan program pengembangan potensi wilayah. Seperti halnya yang tertera dalam BAB III Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan. Program tersebut dimaksudkan dengan tujuan untuk menjadikan suatu daerah mempunyai keunggulan masing-masing sehingga mengurangi ketergantungan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Pemenuhan kebutuhan masyarakat memang tidak mutlak harus dipenuhi oleh suatu daerah itu sendiri, tidak menutup kemungkinan bahwasanya pemenuhan kebutuhan masyarakat haarus dipenuhi oleh daerah lain karena daerah tersebut sudah melakukan spesialisasi sehingga tidak dapat memenuhi suatu kebutuhan tertentiu secara mandiri ataupun memang dikarenakan ketidakhadiran suatu potensi.
Kebutuhan itu sendiri merupakan salah satu aspek psikologis yang menggerakkan makhluk hidup dalam aktivitasnya dan menjadi dasar (alasan) untuk berusaha. Pada dasarnya, manusia bekerja mempunyai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan seperti makanan, pakaian, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
Model akadmeis kebutuhan yang paling terkenal adalah model yag dikembangkan oleh Abraham Maslow yang menyatakan bahwa manusia memiliki berbagai tingkat kebutuhan, mulai dari keamanan sampai pada aktualisasi diri. Dalam hal lain, kebutuhan dapat dibedakan menjadi berbagai goloongan diantaranya :
1.      Kebutuhan menurut tingkatan
a.       Kebutuhan Primer
Kebutuhan yang sangat harus terpenuhi
b.      Kebutuhan Sekunder
Kebutuhan yang pemenuhannya setelah kebutuhan primer terpenuhi.
c.       Kebutuhan Tersier
Kebutuhan yang pemenuhannya dilakukan setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi.
2.      Menurut Waktunya
a.       Kebutuhan sekarang
Kebutuhan yang pemenuhannya tidak dapat ditunda-tunda lagi
b.      Kebutuhan yang akan datang
Kebutuhan yang pemenuhannya dapat ditunda
c.       Kebutuhan tidak terduga
Kebutuhan yang disebabkan sesuatu terjadi secara tiba-tiba
d.      Kebutuhan sepanjang waktu
Kebutuhan yang memerlukan waktu lama
3.      Kebutuhan menurut sifatnya
a.       Kebutuhan jasmani
Kebutuhan yang diperlukan untuk pemenuhan fisik yang sifatnya kebendaan.
b.      Kebutuhan rohani
Kebutuhan yang diperlukan untuk pemenuhan jiwa/rohani.
            Dalam pengembangan potensi suatu wilayah harus diperlukan metode dalam rangka pencarian berbagai alternatif yang sesuai agar mampu diterapkan dalam program yang akann dilaksanakan. Terdapat berbagai macam cara analisis potensi wilayah yang salah satunya adalah dengan menggunakan metode analisis SWOT.
Analisis SWOT merupakan suatu metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengetahui dan mengevaluasi berbagai kekuatan (strenghts), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunity), ancaman (threat) dalam suatu program. Tehnik ini pertama kali dibuat oleh Albert Humphrey dalam suatu riset di Universitas Standfort dimana data yang digunakan adalah data perusahaan-perusahaan Fortune 500 pada dasawarsa 1960an dan 1970an.
     Metode ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dengan menggunakan faktor internal dan eksternal yang mendukung dan tidak mendukung untuk dapat diambil alternatif kebijakan terbaik agar tujuan program dapat tercapai.
            Keempat faktor tersebut kemudian dimasukkan ke dalam suatu Matriks SWOT yang aplikasi strateginya adalah :
1.      Bagaimana kekuatan (strenghts) mampu mengambil keuntungan (advantages) dari peluang (opportunities) yang ada;
2.      Bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantages) dari peluang (opportunities);
3.      Bagaimana kekuatan (strenghts) menghadapi ancaman (threats) yang ada ;
4.      Bagaimana mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau mencipttakan ancaman baru.

strenght
Weaknesses
Opportunity
Strategi SO (1)
Strategi WO (2)
threat
Strategi ST (3)
Strategi WT (4)











BAB III
IDENTIFIKASI POTENSI WILAYAH DI KABUPATEN BURU
1.      Pertanian Tanaman Pangan
Pertanian tanaman pangan merupakan salah satu sektor unggulan di Kabupaten Buru. Pembangunan pertanian diarahkan melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, pengembangan penyerapan teknologi tepat guna, penyediaan prasarana, sarana produksi dan intervensi pembangunan infrastruktur penunjang keberlangsungan proses produksi dan kegiatan-kegiatan penyuluhan dan pengawasan lapangan.
Disamping itu, promosi dan pengenalan potensi pertanian daerah melalui kegiatan investasi baik oleh pemerintah maupun swasta perlu ditingkatkan.Hal ini dimaksudkan untuk menggairahkan pertumbuhan dan peningkatan sektor pertanian daerah guna mengakomodir kepentingan ketersediaan pangan di daerah, termasuk Provinsi Maluku. Jenis tanaman yang diunggulkan antara lain; Padi Sawah, Padi Gogo, Hotong, Jagung, Kedelai, Kacang Hijau, Kacang Tanah, Ubi Kayu dan Ubi Jalar.
2.      Perikanan
      Kabupaten Buru dengan potensi sumber daya Perikanan dan Kelautan yang dimiliki perlu penanganan dan pengembangan yang intensif dan lebih optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.Persebaran potensi perikanan, terutama potensi perikanan laut hampir terdapat pada semua wilayah laut pesisir dengan bermacam jenis ikan dan biota laut yang bernilai ekonomis dan sangat menguntungkan jika dikelola seoptimal mungkin. Berdasarkan data yang diperoleh tahun 2009 untuk perkembangan produksi perikanan yang telah dieksploitasi dalam kurun waktu 2006-2008, diindikasikan dengan keberhasilan kegiatan penangkapan dan produksi, termasuk perkembangan jumlah Rumah Tangga Perikanan yang terus mengalami peningkatan.
3.      Perkebunan dan Holtikultur
Sub sektor perkebunan dengan jenis tanaman unggulan yang diandalkan antara lain; kelapa, cengkih, kakao, jambu mete, kopi dan pala dengan prioritas pengembangan berdasarkan karakteristik dan potensi tanah yang dimiliki (pengembangan berdasarkan spasial wilayah). Intervensi program pemerintah melalui program perluasan areal tanam (program ekstensifikasi), peremajaan dan rehabilitasi tanaman (program intensifikasi) dan program lain berupa fasilitasi oleh instansi teknis terkait sebagai katalisator dalam meningkatkan produktivitas tanaman, seperti; peningkatan sarana produksi dan pemberantasan hama dan penyakit. Tabel berikut dapat dijelaskan jenis tanaman perkebunan dengan spesialisasi wilayah, luas areal tanam, produksi dan produktivitas serta jumlah kelompok KK tani pada tahun 2007-2008 di Kabupaten Buru.

4.      Industri
      Potensi kehutanan yang dimiliki masih berpedoman pada data tahun 2008, hal ini karena instansi terkait yakni Dinas Kehutanan Kabupaten Buru belum memiliki ukuran tapal batas potensi kehutanan yang membagi hak dan kewenangan wilayah hutan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buru (kabupaten induk) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan (pemekaran tahun 2008). Dengan demikian, data potensi kehutanan masih bersumber pada data tahun 2008 dengan persebaran hutan yang dimiliki seluas ± 833.061 Ha, mencakup; hutan produksi (HP/HPT/HPK) seluas ± 668.847,30 Ha (yang telah dikelola seluas ± 317.045 Ha), lahan perkebunan seluas ± 83.000 Ha dan hutan tanaman industri (belum terdata). Selain itu, terdapat lahan kritis seluas ± 272.246 Ha yang mencakup lahan kritis di dalam kawasan hutan ± 240.246 Ha di luar kawasan hutan seluas ± 32.000 Ha.Rehabilitasi hutan dan lahan melalui kegiatan pengembangan hutan rakyat dan hutan tanaman jati unggul, dimana kelompok tani diberdayakan guna meningkatkan pendapatan masyarakat itu sendiri. Secara ekonomis kontribusi hutan rakyat jati unggul/super dalam jangka waktu tertentu dapat diuraikan sebagai berikut :
*            Jangka pendek        :  terciptanya lapangan kerja baru (proses penanaman dan pemeliharaan),
*            Jangka menengah   :  produksi kayu ukuran panjang (± 8 tahun),
*                           Jangka panjang      :  waktu pendauran 15-20 thn ditebang habis dengan pola bagi hasil; pemda dan masyarakat.
      Selain itu, terdapat potensi hutan alam jati seluas ± 2.000 Ha yang tersebar di kawasan hutan Desa Kayeli, Desa Masarete, Desa Waelapia, Desa Seith dan Desa Pela, yang menjadi hak ulayat masyarakat adat setempat. Data tabel berikut menjelaskan luas hutan, produksi dan keterkaitannya.
      Secara umum, perkembangan sektor industri dan perdagangan di Kabupaten Buru belum menunjukan kontribusi berarti dalam pembentukan PDRB dan laju pertumbuhan ekonomi.Artinya, perkembangan dan pertumbuhannya masih perlu penanganan intensif, termasuk penerbitan dan penertiban aturan regulasi terkait.Identifikasi perkembangan dan pertumbuhan sektor industri masih bertumpu pada sistem pengolahan hasil pertanian dalam skala kecil, sektor perdagangan yang masih bertumpu pada sistem perdagangan antar pulau, serta hotel dan restauran yang relatif masih minim.







                                                                







BAB IV
PERMASALAHAN YANG TERDAPAT DALAM BIDANG PERIKANAN
Kabupaten Buru merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di Provinsi Maluku. Secara  geografis, kabupaten Buru dapat dikatakan telah berada dalam posisi yang strategis dimana pada kabupaten buru terdapat tiga barisan pegunungan yang di jadikan kawasan pertanian dan perkebunan yang memiliki keungggulan masing-masing yang tidak dimiliki oleh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku, selain keunggulan pada bidang pertanian dan perkebunan, yang menjadi unggulan prioritas adalah perikanan dan kelautan, dimana masyarakat di kabupaten Buru yang berdomisilin di pesisir garis pantai berprofesi sebagai nelayan dan juga petani laut.
Permasalah yang dimiliki di kabupaten Buru yaitu terkait dengan pembangunan dibidang pertanian dan struktur ekonomi. Permasalah ini juga terjasi karena terdapat kelemahan pada kualitas sumberdaya manusia, penguasaan faktor produksi, perolehan nilai tambah atau menyimpan keadaan ketimpangan. Isu kualitas sumber daya manusia merupakan perihal persepsi, pemikiran dan implementasi seluruh pihak yang terkait denan perikanan yang mencakup dua hal :
*      Belum terintegrasinya antar disiplin ilmu-ilmu kelautan dan belum terintegrasinya antar tingkat keahlian.
*      Belum terjadinya hubungan yang sehat antar pelaku ekonomi dalam memanfaatkan wilayah pesisir dan laut.
Sektor-sektor yang terkait dengan perikanan dan kelautan memiliki karakteristik padat teknologi dan beresiko tinggi. Hal ini berhubungan dengan kondisi alam yang menjadi ruang keberadaannya. Konsekuensinya, optimalisasi eksploitasi sumberdaya memerlukan biaya yang relatif besar. Dalam industri perikananmisalnya, untuk meningkatkan produksitangkap memerlukan peningkatan jumlah kapan yang berorientasi di daerah ZEE. Hal ini belum termasuk fasilitas pelabuhan dalam rangka mendukung kualitas ikan atau komoditi lainnya. Padahal harga (investasi) kapal ikan yang besar dengan inboard motor mencapai 200 juta rupiah dan ditambah demhan alat tangkapnya seharga 50 juta rupiah. Demikian juga halnya peningkatan produksi melalui budidaya perikanan.
            Permasalah investasi sektor perikanan dan kelautan menghadapi kendala yang signifikan. Pemerintah tidak harus membiayai investasi tersebut, tetapi perlu membangun insentif bagi keterlibatan pelaku ekonomi yang berminat dalma menyediakan kredit, atau diutamakan kepada penguatan kelembgaan ekonomi.
Kerusakan lingkungan wilayah pesisir dan luatan dapat terjadi oleh ulah manusia secara umum, kerusakan adalah resultan dari kompleksitas intensitas pemanfaatan dan dampak-dampak negatif seperti pencemaran, kerusakan fisik habitat, konflik penggunaan ruang serta faktor kemiskinan. Hal ini seperti yang terjadi pada desa batujungku, dimana masyarkata disana melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara pemboman ikan, hal ini sangat berdampak besar dengan akan terjadinya kerusakan lingkungan dimana terumbu karang akan  hancur , dan ekosistem bawah laut akan menjadi terganggu bahkan akan menjadi tidak seimbang ataupun rusak.  
*      Strenght (kekuatan)
Suatu wilayah dapat dikembangkan apabila mempunyai suatu kekuatan yang menjadi sumber untuk dapat mendukung berbagai program yang dijalankan, diantaranya :
1.      Potensi sangat besar yang meliputi sub sektor pertanian tanaman pangan dan sub sektor kelautan
2.      Ketersediaan Sumber Daya Manusia di kabupaten  Buru yang dapat dikelola untuk membantu pengelolaan potensi yang ada
*      Weakness (kelemahan)
Kurang berkembangnya potensi yang dimiliki oleh kabupeten Buru  ini dapat dikarenakan oleh beberapa hal seperti :
1.      Kurang adanya perhatian dari pemerintah maupun masyarakat dalam memanfaatkan potensi sumber daya yang ada sehingga terkesan tidak dikelola dan dikembangkan dengan baik
*      Opportunity (peluang)
1.      Dapat menarik inverstor untuk dapat menanamkan modalnya dalam program pengembangan potensi wilayah Kabupaten Buru.
*      Threat (ancaman)
Ancaman merupakan hal yang dapat membuat terjadinya kegagalan dalam suatu kegiatan.
1.      masyarakat yang masih belum dapat mengembangkan potensi yang dimiliki
2.      Kerusakan lingkungan yang dapat terjadi apabila terjadi pemanfaatan potensi yang tidask terkendali dengan baik.

Dari analisis yang dilakukan berdasarkan matriks SWOT, didapatkan 4 strategi yang dapat digunakan untuk menyusun alternatif cara untuk dapat melakukan pengembangan potensi wilayah.
STRATEGI (S-O)
1.  Melibatan masyarakat dalam  memaksimalkan  produksi dalam pemanfaatan potensi yang dikembangkan
2.         Pembuatan kebijakan yang dapat menarik perhatian para investor untuk menanamkan modalnya  
STRATEGI (W-O)
1.  Pembangunan infrastruktur berupa  pasar untuk mendukung kelancaran proses pemasaran  hasil pengembangan potensi)
2.         Pembuatan kebijakan yang mendorong munculnya investor untuk menanamkan modal
STRATEGI (S-T)
1.      Membuat suatu kebijakan untuk tetap mempertahankan kelestarian lingkungan dalam rangka pemanfaatan sumber daya yang ada .Masyarakat diharapkan tidak menggunakan bom ikan dalam proses penangkapan. Karena dampak dari pada bom ikan itu akan merusak keseimbangan ekosistem.
2.   Menanamkan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pengembangan potensi yang ada di wilayahnya
STRATEGI (W-T)
1.   Mendorong masyarakat untuk dapat terlibat aktif dalam proses pengembangan potensi wilayah baik dari segi pemanfaatan hasil produksi, pemasaran hasil produksi dan juga pelestarian lingkungan.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
1.      Kesimpulan

*      Analisis SWOT merupakan suatu metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengetahui dan mengevaluasi berbagai kekuatan (strenghts), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunity), ancaman (threat) dalam suatu program.
*      Potensi yang dimiliki oleh kabupaten buru, antara lain :
Ø  Pertanian
Ø  Perkebunan
Ø  Perikanan
Ø  Industri
*      Permasalahan-permasalahan yang dihadapi adalah :
Ø  Kualitas Sumberdaya Manusia dan Kemiskinan
Ø  Aspek Investasi dan Makroekonomi
Ø  Kerusakan Lingkungan

2.      Saran

1.      Pemerintah
*      Mendorong peningkatan investasi
*      Membuat kebijakan term of trade
*      Melakukan penataan ruang dan minapolitan serta membina masyarakat pesisir pantai dan lautan
*      Pengembangan industri berbasis biotechnology
*      Melakukan pengendalian kerusakan lingkungan dan pencemaran
2.      Marsayakat
*      Memanfaatkan potensi SDA yang dimiliki secara benar agar menghasilkan output yang maksimal.